Selasa, 24 November 2009

KELAS X MATERI DAN KISI-KISI

PENGERTIAN HUKUM
• Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Hukum : keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga – lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat .
• Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Hukum : peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib , dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan , yaitu hukuman tertentu .
• Menurut S.M Amin, S.H.
Hukum : kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dan pergaulan manusia .
• Menurut Drs .E.Utrecht,S.H
Hukum : himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu
• Menurut Prof.Mr.E.M .Meyers
Hukum : semua aturan yang mengandung kesusilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya


Berdasarkan hal tersebut, hukum : norma yang bersumber dari pemerintah/ negara. Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenai sanksi, dan norma hukum bersifat tegas dan memaksa/ mengikat, misalnya jika kita mengendarai montor tidak memakai helm,akan dikenai sanksi berupa denda
 Unsur-unsur Hukum : - peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi
- peraturan yang bersifat memaksa
- adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut
 Ciri-ciri hukum : - adanya perintah dan atau larangan
- perintah dan atau larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang
 Fungsi hukum terhadap subjek hukum :
- menjamin kepastian hukum bagi setiap orang didalam masyarakat
-menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, keahagiaan, dan kebenaran
-menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat


HUKUM ADALAH PERATURAN ATAU TATA TERTIB YANG MEMPUNYAI SIFAT MEMAKSA,MENGIKAT DAN MENGATUR HUBUNGAN MANUSIA DAN MANUSIA LAINYA DLM MASYARAKAT DGN TUJUAN MENJAMIN KEADILAN DAN PERGAULAN HIDUP DLAM MASYARAKAT

Menurut Mochtar Kusumaatmaja(pakar hukum) hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarkat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga2 dan proses guan mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat

Fungsi Hukum

1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dlam masyarakat
2. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dlam masyarakat
3. Menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat


TUJUAN HUKUM DIBUAT:

SECARA UMUM:
Mengatur ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
Menurut :
Prof Soebekti SH;
Hukum mengabdi kepada tujuan negara, yaitu untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan bagi mseluruh rakyat.

LJ Van Apedoorn;
Mengatur pergaulan manusia secara damai

Jeremy Bentham;
Menujudkan kebahagiaan yang sebesdar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang

Van Kan:
Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingannya tidak diganggu
Noto Nagoro SH,
1. Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
2. Menujudkan keadfilan
3. Memperlakukan manusia sebagai manusia.

Penjelasan tentang penggolongan hukum adalah sebagai berikut :
A.MENURUT SUMBERNYA
1. Undang-Undang
2. KEBIASAAN (COSTUM)
3. Keputusan Hakim (jurisprudentie)
4. Traktat (Treaty)
5. Pendapat Sarjana Hukum.
MENURUT WAKTU BERLAKUNYA
1. Hukum Positif (ius constitutum)
2. Ius constituendum
3. Hukum Alam
E. MENURUT SIFATNYA.
1. Hukum Yang Memaksa
2. Hukum Yang Mengatur

MENURUT WUJUDNYA
1. Hukum Objektif
2. Hukum Subjektif
G. MENURUT ISINYA
1. HUKUM PUBLIK
a. Hukum Tata Negara
b. Hukum Administrasi Negara
c. Hukum Pidana
d. Hukum Acara
e. Hukum Internasional
f. Hukum Ekonomis
g. Hukum Pajak
h. Hukum Perburuhan
HUKUM PRIVAT (SIPIL)
a. Hukum Umum (hukum sipil dalam arti
sempit)
b. Hukum Khusus
c. Hukum Perselisihan;
c.1. Hukum Perselisihan Internasional
c.2. Hukum Perselisihan Nasional ;
c.2.1. Hukum Intergentil
c.2.2. Hukum Antar Agama
c.2.3. Hukum Interlokal
c.2.4. Hukum antarnegara bagian.


SUMBER HUKUM

UNDANG-UNDANG adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara (legislatif).
 KEBIASAAN (COSTUM) adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Jika suatu kebiasaan dapat diterima masayarakat, kemudian dilakukan tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, dianggap sebagia pelanggaran perasaan hukum.


KEPUTUSAN HAKIM(JURISPRUDENTIE)
adalah suatu keputusan hakim yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim berikutnya mengenai masalah yang sama.
 TRAKTAT (TREATY)
adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang disebut dengan perjanjian antar negara atau perjanjian Internasional. Traktat yang diadakan oleh dua negara disebut

PENDAPAT SARJANA
HUKUM
adalah pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dapat dijadikan sebagai dasar keputusan hakim.


Sementara itu, tata urutan perundangan di Indonesia sesuai Tap.
MPR No. III/MPR/2003 adalah
1) UUD 1945,
2) Ketetapan MPR RI,
3) UU,
4) Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),
5) Peraturan Pemerintah,
6) Keputusan Presiden, dan
8) Perturan Daerah.

MENURUT UU NO 10 TAHUN 2004

1. UUD NEGARA RI TAHUN 1945
2. UU/Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),
3. Peraturan Pemerintah,
4. Peraturan Presiden,
5. Perturan Daerah.

LEMBAGA PERADILAN


TATA HUKUM INDONESIA

Tata hukum Indonesia ( Nasional ) adalah peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum Indonesia itu terdiri atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dengan demikian, hukum akan berjalan dengan baik jika sistem yang dibangun saling berkaitan.

Sestem Peradilan nasional adalah suatu mekanisme keseluruhan komponen peradilan nasional, piuhak-pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan dan aspek-aspek yang bersifat prosedural yang saling berkaitan.

PERANGKAT PERADILAN:
MA , TERDIRI DARI:

1. PIMPINAN
2. HAKIM ANGGOTA
3. SEKRETARIS
PIMPINAN MA TERDIRI DARI SEORANG KETUA, DUA WAKIL KETUA BEBERAPA KETUA MUDA

PENGADILAN NEGERI:
PIMPINAN, HAKIM ANGGOTA, PANITERA, SEKRETARIS DAN JURU SITA.

PIMPINAN DI PN DAN PT TERDIRI DARI:
KETUA DAN SEORANG WAKIL KETUA. JUMLAH HAKIM ANGGOTA SESUAI DENGAN KONDISI DAERAH HUKUMNYA. KEPANITERAAN DIPIMPIN OLEH SEORANG PANITERA, SEORANG WAKIL PANITERA, DAN BEBERAPA PANITERA PENGGANTI.

PENGADILAN AGAMA
SUSUNAN TERDIRI DARI:
PIMPINAN, HAKIM ANGGOTA, PANITERA, SEKRETARIS DAN JURU SITA

PENGADILAN MILITER:
PENGADILAN MILITER TINGKAT PERTAMA TERDIRI DARI:
1 ORANG HAKIM KETUA DAN 2 ORANG HAKIM TINGGI DAN DIBANTU OLEH 1 ORANG PANITERA
PENGADILAN MILITER TINGKAT PERTAMA TERDIRI DARI:
1 ORANG HAKIM KETUA , 2 ORANG HAKIM ANGGOTA, 1 ORANG ODITUR MILITER/ODITUR MILITER TINGGI SERTA DIBANTU OLEH 1 ORANG PANITERA.



PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
SUSUNAN TERDIRI DARI ATAS:
1. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG TERDIRI DARI :

PIMPINAN, HAKIM ANGGOTA, PANITERA DAN SEKRETARIS

PIMPINAN PERNGADILAN TERDIRI ATAS: KETUA DAN SEORANG WAKIL KETUA.
KEPANITERAAN DIPIMPIN OLEH SEORANG PANITERA DIBANTU SEORANG WAKIL PANITERA, BEBERAPA PANITERA MUDA DAN BEBERAPA ORANG PANITERA PENGGANTI.
2. PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA YANG TERDIRI DARI :


PIMPINAN, HAKIM ANGGOTA, PANITERA DAN SEKRETARIS DENGAN KEANGGOTAAN SAMA DENGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TINGKAT PERTAMA

KOMISI YUDISIAL

SUSUNAN TERDIRI DARI KETUA DAN WAKIL KETUA.
PIMPINAN TERDIRI DARI SEORANG KETUA DAN WAKIL KETUA DAN MERANGKAP ANGGOTA DAN ANGGOTANYA TERDIRI DARI 7 ORANG YANG BERASAL DARI PEJABAT NEGARA YAITU: HAKIM, PRAKTISDI HUKUM, AKADEMISI HUKUM DAN ANGGOTA MASYARAKAT,.

LEMBAGA PERADILAN
Lembaga peradilan adalah suatu lembaga yang bertujuan untuk mendapatkan keadilan melalui suatu keputusan.
Lembaga peradilan dibagi menjadi :
1. Lembaga peradilan umum, yang terdiri dari :
a. Pengadilan Negeri.
b. Pengadilan Tinggi.
c. Pengadilan Agung.
2. Lembaga peradilan khusus, yang terdiri dari :
a. Pengadilan Agama.
b. Pengadilan Adat.
c. Pengadilan Administrasi Negara (Tata Usaha Negara).

TATA HUKUM INDONESIA
Hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum nasional
• Tata hukum nasional : peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional terdiri atas hukum tertulis dan tidak tertulis. Dengan demikian, hukum akan berjalan dengan baik jika sistem yang dibangun saling berkaitan
• Tujuan memahami tata hukum : 1. untuk mengetahui perbuatan/ tindakan manakah yang bertentangan / sesuai dengan hukum
2. untuk memahami kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya itu sudah sesuai dengan hukum


PENGGOLONGAN HUKUM
1. Menurut Isinya
a. Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menyangkut kepentingan umum.
Yang termasuk hukum publik :
1. hukum tata negara : sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara,hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horisontal,serta kedudukan warga negara dan hak asasinya
2. Hukum administrasi (tata usaha) negara : himpunan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara pemerintah (tata usaha negara) dengan warga negaranya sehingga para pelaksana pemerintahan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

3. Hukum pidana : keseluruhan aturan hukum yang mengatur sanksi/hukuman khusus yang di jatuhkan kepada pelanggar hukum yang berupa pelanggaran dan kejahatan.

Dalam UU hukum pidana(KUHP) pasal 10, ada 2 macam hukuman :
1. Hukuman pokok : -pidana mati
-pidana penjara
-pidana kurungan
-pidana denda
-pidana tutupan
2. Hukuman tambahan : 1.Pencabutan hak-hak tertentu
Dalam pasal 35KUHAP pencabutan hak itu sebagai berikut :
- hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu
- hak memasuki angkatan bersenjata
- hak memilih dan dipilih dalam pemilu
- hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan,dan hak menjadi wali
- hak menjalankan kekuasaan bapak
- hak menjalankan mata pencaharian tertentu
2.Perampasan barang tertentu
3.Pengumuman keputusan hakim
4. Hukum acara pidana : peraturan-peraturan yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana
5.Hukum Internasional : hukum yang mengatur hubungan antara 2 negara atau lebih .
b.Hukum Privat (hukum sipil) : keseluruhan hukum yang mengatur hubungan – hubungan antara orang yang satu dan orang lain menyangkut kepentingan perseorangan / pribadi
1. Hukum Perdata : keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, menyangkut kepentingan perseorangan
Hukum perdata dalam arti sempit ,dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Hukum perseorangan : keseluruhan peraturan yang mengatur tentang subjek hukum. Subjek hukum adalah pemegang / pendukung hak dan kewajiban
b.Hukum Keluarga : hukum yang mengatur hubungan – hubungan yang timbul dari hubungan kekeluargaan

c.Hukum perkawinan: hukum yang mengatur syarat – syarat dan tata cara yang harus dipenuhi untuk melangsungkan perkawinan
d.Hukum Waris : hukum yang mengatur tentang harta benda / kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia .
e.Hukum Kekayaan : hukum yang mengatur tentang hubungan – hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang,hukum kekayaan meliputi 2 bagian :
-Hukum benda : peraturan – peraturan hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak
-Hukum Perikatan : peraturan – peraturan yang mengatur perhubungan yang bersifat kehartaan antara 2 orang / lebih

2.Hukum Dagang : merupakan perluasan dari buku III kitab UU hukum perdata , yaitu tentang perikatan (hukum persetujuan)

3. Hukum Adat : hukum yang tidak tertulis , yang didalamnya memuat aturan – aturan hidup
Sifat – sifat hukum adat : a.Kebersamaan
b.Religi magis : seluruh aspek kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari hal –hal yang gaib sifatnya
c.Konkret : setiap tindakan / perbuatan harus sesuai dengan kenyataan
d.Visual : hubungan hukum dianggap terjadi apabila didahului dengan suatu ikatan
4.Hukum acara perdata : rangkaian peraturan yang berisi tata cara untuk meyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum perdata dalam arti luas (termasuk juga hukum dagang)
Asas pokok hukum acara perdata :- hakim tidak dapat berbuat apa-apa
- sifat terbuka dalam peradilan
-mendengar kedua belah pihak
-perwakilaan yang di wajibkan
-soal tidak bebas dari biyaya untuk acara
-debat secara lesan dan tulisan
-pemberian alasan atas keputusan hakim

2. Menurut bentuknya
1. Hukum tertulis : hukum yang dicantumkan didalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis terdiri atas:
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan (pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undng secara sistematis dan lengkap), seperti kitab undang-undang hukkum pidana dan kitab undang- undang perdata. Tujuan kodifikasi hukum adalah kepastian hukum, penyederhanaan hukum,dan kesatuan hukum.
b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan (tidak dibukukan) seperti peraturan hak merek dagang dan peraturan tentang kepailitan
2. Hukum tak tertulis : hukum yang masih hidup dan berkembang dimasyarakat,tetapi tidak tertulis, seperti hukum adat atau hukum kebiasaan.

3. Menurut tempat berlakunya
a. Hukum Nasional : hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negara tersebut.
b.Hukum Internasional : hukum yang mengatur hubungaan hukum di dunia internasional.
c.Hukum Asing : hukum yang berlaku di negara lain.

4. Menurut waktu berlakunya
a. Ius constitutum : hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara tertentu.dengan kata lain , hukum yang berlaku pada suatu waktu dalam suatu negara tertentu(hukum positif)
b. Ius constituendum : hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang(yang dicita-catakan)
c.Hukum asasi : hukum yang berlaku dimana dalam segala waktu, dan untuk semua bangsa di dunia.


. Menurut Cara Mempertahankannya
a.Hukum Material : hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan.hukum material terdapat dalam kitab undang-undaang hukum perdata,pidana,dan hukum datang
b.Hukum Formal : keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggaar hukum material.contoh:hukum acara perdata daan pidana.
6. Menurut Sifatnya
a. Hukum yang memaksa : hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap) : hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat sendiri dalam satu perjanjian.


SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa , yakni aturan – aturan yang pelanggarannya dikenai sangsi yang tegas dan nyata . Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum “Material”(welborn) dan sumber hukum “Formal”(kenborn). Suber hukun material adalah kenyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum.
Isi hukum dapat menjadi peraturan yang berlaku dalam pergaulan manusia, bila di beri bentuk tertentu. “Bentuk” atau “Kenyataan” yang oleh karenanya kita dapat menemukan hukum yang berlaku, disebut sebagai sumber hukum formal.
Sumber hukum formal adalah perwujudtan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal, antara lain: Undang-undang, Traktat, Kebiasaan (hukum tidak tertulis), Doktrin, dan Yurisprudensi.

a. Undang-undang
pengertian undang-undang dapat di bedakan menjadi 2 macam , yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal
o Undang-undang dalam arti material,adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum.
o Undang-undang dalam arti formal, adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang.
b. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)
Kebiasaan: merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui masyarakat. Dalam praktek penyelenggaraan negara, hukum tdak tertulis disebut konvensi. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis (kebiasaan) sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang belum pernah diatur didalam undang-undang.

2 faktor penentu suatu kebiasaan mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sumber hukum:
1. Adanya perbuatan yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama, yang selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya
2. adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan
c.Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu terhadap suatu negara yang tidak diatur oleh Undang – undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.timbulnya Yurisprudensi ,karena adanya peraturan perundang – undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya ,sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Dalam membuat Yurisprudensi , biasanya seseorang hakim akan melaksanakan penafsiran sebagai berikut :
• Penafsiran secara Gramatical (tata bahasa) yaitu penafsiran berdasarkan arti kata
• Penafsiran secara historis , yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya Undang – undang
• Penafsiran sistematis , yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal – pasal yang terdapat dalam Undang – undang
• Penafsiran teleologis ,yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang – undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman
• Penafsiran otontik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang – undang itu sendiri .
d.Traktat
traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh 2 negara / lebih mengenai persoalan – persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan .dalam pelaksanaannya , traktat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
• Traktat Bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh 2 negara . Traktat ini bersifat tertutup , karena hanya melibatkan 2 negara yang berkepentingan .
• Traktat Multilateral adalah perjanjian yang dibuat / dibentuk oleh lebih dari 2 negara .traktat ini bersifat terbuka bagi negara – negara lainnya untuk mengikatkan diri (PBB,NATO,Dsb)
e.Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar / asas – asas penting dalam hukum dan peranannya . doktrin sebagai sumber hukum Formal banyak digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui Yurisprudensi , bahkan punya pengaruh yang sangat besar dalam hubungan internasional
Dalam hukum ketatanegaraan , kita mengenal doktrin ,seperti doktrin dari Montesquieu,yaitu Trias Politica yang membagi kekuasaan menjadi 3 bagian yang terpisah yakni:
• Kekuasaan eksekutif (kekuasaan yang melaksanakan undang – undang )
• Kekuasaan legislatif (kekuasaan yang membuat undang – undang)
• Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang – undang)

A.MACAM-MACAM LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
1.PENGADILAN NEGERI
Pengadilan negeri adalah suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk(warga negara dan orang asing) dalam undang-undang no 8 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang no 2 tahun 1986 tentang peradilan umum,yang dimaksud peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
2.PENGADILAN AGAMA
Pengadilan agama adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang islam,yang berkaitan dengan nikah,rujuk,talak(perceraian),nafkah,waris dan lain-lain.dalam hal yang di anggap perlu,keputusan pengadilan agama dapat dinyatakan berlaku oleh pengadilan negri.

3.PENGADILAN MILITER
Pengadilan militer adalah pengadilan yang mengdili hanya dalam lapangan pidana,khususnya bagi:
• Anggota TNI dan POLRI
• Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI
• Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI
• Tidak termasuk A sampai dengan C tetapi menurut keputusan menteri pertahanan yang ditetapkan dengan persetujuan menteri kehakiman harus di adili oleh pengadilan militer.

4.PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
pengadilan tata usaha adalah badan yang berwenang memeriksa dan memutuskan semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.senketa dalam tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara .
Keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
Masalah – masalah yang menjadi jangkauan Pengadilan Tata Usaha Negara antara lain sebagai berikut:
• Bidang sosial : gugatan / permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan atas suatu izin .
• Bidang ekonomi :gugatan / permohonan yang berkaitan dengan perpajakan merk ,agraria , dan sebagainya
• Bidang Function Publique:gugatan /permohonan yang berhubungan dengan status /kedudukan seseorang .misalnya :bidang kepegawaian ,pemecatan , pemberhentian hubungan kerja ,dan sebagainya
• Bidang hak asasi manusia :gugatan /permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum (seperti yang diatur di dalam KUHP)mengenai praperadilan ,dan sebagainya


KLASIFIKASI LEMBAGA PERADI

Dep. Hukum dan HAM,
Kejaksaan Agung RI,
Kepolisian Negara RI,
Komisi Pemberantasan Korupsi,
Komisi Yudisial,
Komisi Pengawas Kejaksaan,
Komisi Kepolisian Negara,
Komisi Ombudsman Nasional.

Perbuatan yang Bertentangan dengan Hukum
Setiap warga negara perlu tunduk dan taat terhadap norma hukum. Hal ini disebabkan adanya sifat memaksa dan tujuan dari norma itu sendiri untuk mengatur tertib hidup dalam bernegara. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya memiliki kesadaran hukum, yaitu kesadaran diri sendiri untuk tunduk kepada hukum yang berlaku tanpa perlu tekanan, paksaan, atau perintah dari luar dirinya. Dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar melanggar hukum.
Hukum berisi perintah dan larangan. Hukum menunjukkan kepada kita perbuatan yang bertentangan dengan hukum, yang jika dilakukan akan mendapat sanksi hukum. Contoh dalam hukum pidana, yaitu peraturan-peraturan yang mengandung rumusan-rumusan mengenai perbuatan apa yang dapat dihukum, siapakah yang dapat dikenai tindakan hukuman dan hukuman apa yang akan dijatuhkan. Peraturan mengenai hukum pidana di Indonesia sudah kondikfikasikan (disatukan) ke dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP banyak disebutkan perbuatan-perbuatan yang bertentangan atau dilarang oleh hukum. Barang siapa melakukan perbuatan itu akan mendapat ancaman hukuman. Contoh perbuatan tersebut, antara lain perbuatan mengambil barang milik orang lain (mencuri), menghilangkan nyawa orang lain (membunuh), melakukan permufakatan jahat, melakukan perdagangan anak,dan memberontak terhadap pemerintah yang sah.
Dalam peraturan perundangan lain juga disebutkan perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan diancam dengan pidana. Misalnya, peraturan yang berbentuk undang-undang. Dalam sebuah undang-undang umumnya disebutkan tentang perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar ketentuan undang-undang tersebut. Selanjutnya, undang-undang memberi sanksi atas pelanggaran yang dilankukan.

Korupsi sebagai Pelanggaran Hukum

Korupsi adalah sebuah contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Melakukan korupsi berarti melanggar peraturan perundang-undangan. Mengapa korupsi dikategorikan sebagai perlu memahami pengertian korupsi.
Pengertian Korupsi
Kata koripsi berasal dari bahasa Latin corruption. Corruption berasal dari kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusa, menggoyahkan, memutar balik, maupun mengoyok. Menurut lembaga Transparency International, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalah gunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka (pejabat publik yang bersangkutan).
Berdasarkan sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur sebagai berikut.
a. Melanggar hukum yang berlaku.
b. Penyalahgunaan wewenang.
c. Merugikan negara.
d. Memperkaya pribadi/diri sendiri.

Menurut khazanah bahasa Indonesia, korupsi memiliki arti perbuatan menerima suap atau memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah. Sementara itu, sebagai istilah politik korupsi adalah gejala atau praktik di mana para pejabat badan-badan negara menyalahgunakan jabatan mereka sehingga memungkinkan terjadinya suap, pemalsuan, serta berbagai ketidakberesan lainnya demi keuntungan pribadi.
Apabila yang dikorupsi itu uang negara maka negara dirugikan. Apabila yang dikorupsi itu uang milik bersama, misalnya uang tabungan warga maka yang dirugikan adalah orang banyak. Pelaku korupsi dinamakan koruptor
Menurut ketentuan perundang-perundangan nasional, korupsi memiliki banyak pengertian. Dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa tindak korupsi mencakup hal-hal sebagai berikut.
a. Melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
b. Menyalahgunakan kewenangan, kesenpatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
c. Melakukan tindak pidana sebagaimana termaktub dalam Pasal 209,210,387,415,416,417,418,419,420,425, dan 435 KUHP.
Selain korupsi, ada pula istilah kolusi dan nepotisme. Ketiganya dikenal dengan nama KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme).
Kolusi berasal dari kata collusio yang artinya kesepakatan rahasia atau persekongkolan. Kolusi berarti permufakatan untuk melakukan kejahatan yang merugikan orang lain, masyarakat, atau negara.
Nepotisme berasal dari kata nepos yang artinya saudara sepupu. Nepotisme artinya perilaku yang mengumtamakan atau menguntungkan saudara sendiri dalam suatu

Akibat Korupsi

Perbuatan korupsi sangat merugikan mesyarakat dan negara. Kerugian yang diderita pada umumnya
adalah berkurang atau habisnya kekayaan negara karena dikorupsi oleh pelaku.
Akibat korupsi, antara lain sebagai berikut.
a. Berkurang atau hilangnya keuangan negara.
b. Pembangunan terhambat karena banyak proyek yang kekurangan anggaran.
c. Anggaran negara membengkak karena harus menutup kekurangan biaya akibat dikorupsi.
d. Pemerintah menjadi tertutup.
e. Kepercayaan rakyat pada pemerintah menjad lemah atau menurun.
f. Ekonomi negara tidak stabil.
g. Menciptakan ketidakadilan sosial dan ekonomi masyarakat.
h. Menciptakan rasa amarah dan kekerasan di dalam masyarakat.
i. Merusak kejujuran dan prestasi orang dalam bekerja.
j. Kepercayaan negara lain kepada Indonesia menjadi pudar.
k. Merusak nama baik Indonesia di luar negeri.
l. Menghambat masuknya investasi asin





PENJELASAN TENTANG PENGADILAN

A.PENGADILAN UMUM
1. Pengadilan Negeri adalah pengadilan
yang bertugas memeriksa dan
memutuskan segala perkara dalam
tingkat pertama, baik perkara perdata
maupun perkara pidana sipil
untuk semua golongan penduduk.

2. Pengadilan Tinggi
adalah pengadilan banding yang berkedudukan di daerah tingkat I untuk menyelesaikan perkara perdata maupun perkara pidana pada tingkat II atau tingkat banding, apabila suatu perkara pada pengadilan negeritelah diputuskan/diadili, atau dapat dilakukan pula pemeriksaan ulang pada kasus perkara pidana oleh pengadilan yang lebih tinggi tingkatnya.
3. Pengadilan Agung / Mahkamah Agung (MA)
Pengadilan Agung / Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu dari lembaga peradilan RI yang melaksanakan kekuasaan yudikatif atau kehakiman terlepas dari pengaruh kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislatif.


B. PERADILAN KHUSUS
B. PERADILAN KHUSUS


1.PENGADILAN AGAMA adalah suatu lembaga peradilan negara yang menangani kasus-kasus perdata maupun pidana yang berkaitan dengan agama yang bersangkutan.
2.PENGADILAN ADAT adalah peradilan yang ada pada suatu daerah tertentu dimana yang menghakimi adalah tokoh adat daerah dan sesuai dengan keyakinan yang dianut sejak lama oleh masyarakat tersebut.

3. Pengadilan Administrasi
Negara (Tata Usaha Negara)
adalah suatu lembaga yang didirikan untuk melindungi anggota masyarakat dari tindakan atau kebijakan yang dianggap melanggar / tidak melanggar terhadap hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri atau aparatur pemerintah.
Peradilan tata usaha negara bertugas menyelesaikan segala sengketa, baik yang terjadi anatara rakyat dengan pemerintah/penguasa maupun yang terjadi antara instansi pemerintah yang satu dengan yang lain sesuai dengan hukum yang berlaku.




PERANAN DAN TUGAS LEMBAGA PERADILAN

Memberikan keputusan yang benar-benar objektif semata-mata berdasarkan kebenaran,keadilan dan kejujuran.

FUNGSI LBAGA PERADIFUNGSI LEMBAGA PERADILAN

Memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepada lembaga pengadilan, memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menegakkan supremasi hukum.


Setiap warga negara perlu tunduk dan taat terhadap norma hukum. Hal ini disebabkan adanya sifat memaksa dan tujuan dari norma itu sendiri untuk mengatur tertib hidup dalam bernegara. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya memiliki kesadaran hukum, yaitu kesadaran diri sendiri untuk tunduk kepada hukum yang berlaku tanpa perlu tekanan, paksaan, atau perintah dari luar dirinya. Dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar melanggar hukum.
Hukum berisi perintah dan larangan. Hukum menunjukkan kepada kita perbuatan yang bertentangan dengan hukum, yang jika dilakukan akan mendapat sanksi hukum. Contoh dalam hukum pidana, yaitu peraturan-peraturan yang mengandung rumusan-rumusan mengenai perbuatan apa yang dapat dihukum, siapakah yang dapat dikenai tindakan hukuman dan hukuman apa yang akan dijatuhkan. Peraturan mengenai hukum pidana di Indonesia sudah kondikfikasikan (disatukan) ke dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP banyak disebutkan perbuatan-perbuatan yang bertentangan atau dilarang oleh hukum. Barang siapa melakukan perbuatan itu akan mendapat ancaman hukuman. Contoh perbuatan tersebut, antara lain perbuatan mengambil barang milik orang lain (mencuri), menghilangkan nyawa orang lain (membunuh), melakukan permufakatan jahat, melakukan perdagangan anak,dan memberontak terhadap pemerintah yang sah.
Dalam peraturan perundangan lain juga disebutkan perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan diancam dengan pidana. Misalnya, peraturan yang berbentuk undang-undang. Dalam sebuah undang-undang umumnya disebutkan tentang perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar ketentuan undang-undang tersebut. Selanjutnya, undang-undang memberi sanksi atas pelanggaran yang dilankukan.

Apabila hukum telah menjadi kesepakatan bersama antara negara dan masyarakat maka kita perlu menaatinya. Namuun, apabila hukum bertentangan dengan keyakinan yang hidup di masyarajat dan bukan merupakan kesepakatan bersama maka perlu untuk diperbaiki atau diganti. Kita sering mendengar adanya peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak memberi keadilan tetapi hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Terhadap hukum seperti ini masyarakat berperan untuk memperbaiki dan menggantikannya dengan yang lebih baik.

Sikap Patuh terhadao Hukum

Hukum bertujuan menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapan kepentingan manusia akan terlindungi. Melindungi kepentingan manusia adalah fungsi ddari hukum.
Tujuan hukum dapat terwujud dengan semestinya atau sesuai dengan harapan seluruh anggota masyarakat/negara ketika ada jeoatuhan kepada hukum tersebut. Tidak dapat kita bayangkan bagaimana kehidupan manusia tanpa adanya hukum.
Menurut Guvtas Radbruch (filsuf Jerman) orang-orang akan mematuhi kaidah hukum kalau kaidah hukum itu sendiri ideal. Kaidah hukum tersebut ideal jika mencakup tiga unsur, yaitu:
1) Gerechtigheit atau unsur keadilan.
2) Zeckmaessigkeit atau unsur kemanfaatan.
3) Sicherheit atau unsur kepastian.
Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H. dalam buku Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum menyatakan bahwa faktor-faktor penyebab anggota masyarakat mematuhi hukum adalah sebagai berikut.
1) Kepentingan-kepentingan para anggota masyarakat yang terlindung oleh hukum.
2) Complience atau pemenuhan keinginan. Orang akan patuh pada hukum karena didasarkan pada harapan akan suatu imbalan. Atau bisa juga dikatakan bahwa orang mematuhi hukum sebagai usaha untuk menghindarkan diri dari sanksi yang dijatuhkan manakala kaidah hukum itu dilanggar.
3) Identification atau identifikasi. Maksudnya adalah kepatuhan terhadap hukum dilakukan karena rorang ingin dianggap sama/diterima oleh suatu kelompok/masyarakat tertentu.

4) Internalization atau internalisasi. Kepatuhan manusia/ anggota masyarakat kepada hukum karena hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi pegangan sebagian besar anggota masyarakat.
Kepatuhan anggota masyarakat terhadap hukum atas dasar alasan-alasan yang mendalam, yaitu adanya penjiwaan, kesadaran dalam diri mereka masing-masing.
Sikap patuh terhadap hukum menunjukkan kesadaran hukum yang tinggi dari warga negara. Kesadaran hukum merupakan pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa itu hukum. Adanya kesadaran hukum menyebabkan orang bisa memisahkan antara yang sesusai dengan hukum (perilaku yang benar) dan yang tidak sesuai dengan hukum (perilaku yang menyimpang).
Sebagai contoh, apabila kita melihat seseeorang menjambret tas orang lain dan kita mendiamkan saja berarti kesadaran hukum kita tidak berbicara. Barulah ketika kita berteriak ada penjambretan atau segera menghubungi polisi maka kesadaran hukum kita muncul. Kesadaran hukum muncul dari kesadaran diri dan kejiwaan kita. Orang yang mematuhi hukum karena takut terkena sanksi atau jika melanggar takut ditangkap polisi belum merupakan kesadaran hukum. Kesadaran hukum tidak datang dari luar. Kesadaran hukum penting bagi efektivitas berlakunya hukum itu sendiri dalam melindungi kepentingan manusia.

Perbuatan yang Bertentangan dengan Hukum

Setiap warga negara perlu tunduk dan taat terhadap norma hukum. Hal ini disebabkan adanya sifat memaksa dan tujuan dari norma itu sendiri untuk mengatur tertib hidup dalam bernegara. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya memiliki kesadaran hukum, yaitu kesadaran diri sendiri untuk tunduk kepada hukum yang berlaku tanpa perlu tekanan, paksaan, atau perintah dari luar dirinya. Dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar melanggar hukum.
Hukum berisi perintah dan larangan. Hukum menunjukkan kepada kita perbuatan yang bertentangan dengan hukum, yang jika dilakukan akan mendapat sanksi hukum. Contoh dalam hukum pidana, yaitu peraturan-peraturan yang mengandung rumusan-rumusan mengenai perbuatan apa yang dapat dihukum, siapakah yang dapat dikenai tindakan hukuman dan hukuman apa yang akan dijatuhkan. Peraturan mengenai hukum pidana di Indonesia sudah kondikfikasikan (disatukan) ke dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP banyak disebutkan perbuatan-perbuatan yang bertentangan atau dilarang oleh hukum. Barang siapa melakukan perbuatan itu akan mendapat ancaman hukuman. Contoh perbuatan tersebut, antara lain perbuatan mengambil barang milik orang lain (mencuri), menghilangkan nyawa orang lain (membunuh), melakukan permufakatan jahat, melakukan perdagangan anak,dan memberontak terhadap pemerintah yang sah.
Dalam peraturan perundangan lain juga disebutkan perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan diancam dengan pidana. Misalnya, peraturan yang berbentuk undang-undang. Dalam sebuah undang-undang umumnya disebutkan tentang perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar ketentuan undang-undang tersebut. Selanjutnya, undang-undang memberi sanksi atas pelanggaran yang dilankukan.

Apabila hukum telah menjadi kesepakatan bersama antara negara dan masyarakat maka kita perlu menaatinya. Namuun, apabila hukum bertentangan dengan keyakinan yang hidup di masyarajat dan bukan merupakan kesepakatan bersama maka perlu untuk diperbaiki atau diganti. Kita sering mendengar adanya peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak memberi keadilan tetapi hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Terhadap hukum seperti ini masyarakat berperan untuk memperbaiki dan menggantikannya dengan yang lebih baik.



Korupsi sebagai Pelanggaran Hukum


Korupsi adalah sebuah contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Melakukan korupsi berarti melanggar peraturan perundang-undangan. Mengapa korupsi dikategorikan sebagai perlu memahami pengertian korupsi.
Pengertian Korupsi
Kata koripsi berasal dari bahasa Latin corruption. Corruption berasal dari kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusa, menggoyahkan, memutar balik, maupun mengoyok. Menurut lembaga Transparency International, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalah gunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka (pejabat publik yang bersangkutan).
Berdasarkan sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur sebagai berikut.
a. Melanggar hukum yang berlaku.
b. Penyalahgunaan wewenang.
c. Merugikan negara.
d. Memperkaya pribadi/diri sendiri.


Menurut khazanah bahasa Indonesia, korupsi memiliki arti perbuatan menerima suap atau memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah. Sementara itu, sebagai istilah politik korupsi adalah gejala atau praktik di mana para pejabat badan-badan negara menyalahgunakan jabatan mereka sehingga memungkinkan terjadinya suap, pemalsuan, serta berbagai ketidakberesan lainnya demi keuntungan pribadi.
Apabila yang dikorupsi itu uang negara maka negara dirugikan. Apabila yang dikorupsi itu uang milik bersama, misalnya uang tabungan warga maka yang dirugikan adalah orang banyak. Pelaku korupsi dinamakan koruptor
Menurut ketentuan perundang-perundangan nasional, korupsi memiliki banyak pengertian. Dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa tindak korupsi mencakup hal-hal sebagai berikut.
a. Melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
b. Menyalahgunakan kewenangan, kesenpatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
c. Melakukan tindak pidana sebagaimana termaktub dalam Pasal 209,210,387,415,416,417,418,419,420,425, dan 435 KUHP.
Selain korupsi, ada pula istilah kolusi dan nepotisme. Ketiganya dikenal dengan nama KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme).
Kolusi berasal dari kata collusio yang artinya kesepakatan rahasia atau persekongkolan. Kolusi berarti permufakatan untuk melakukan kejahatan yang merugikan orang lain, masyarakat, atau negara.
Nepotisme berasal dari kata nepos yang artinya saudara sepupu. Nepotisme artinya perilaku yang mengumtamakan atau menguntungkan saudara sendiri dalam suatu jabatan publik sehingga bisa merugikan orang lain.

Akibat Korupsi

Perbuatan korupsi sangat merugikan mesyarakat dan negara. Kerugian yang diderita pada umumnya
adalah berkurang atau habisnya kekayaan negara karena dikorupsi oleh pelaku.
Akibat korupsi, antara lain sebagai berikut.
a.Berkurang atau hilangnya keuangan negara.
b.Pembangunan terhambat karena banyak proyek yang kekurangan anggaran.
c.Anggaran negara membengkak karena harus menutup kekurangan biaya akibat dikorupsi.
d.Pemerintah menjadi tertutup.
e.Kepercayaan rakyat pada pemerintah menjad lemah atau menurun.
f.Ekonomi negara tidak stabil.
g.Menciptakan ketidakadilan sosial dan ekonomi masyarakat.
h.Menciptakan rasa amarah dan kekerasan di dalam masyarakat.
i.Merusak kejujuran dan prestasi orang dalam bekerja.
j.Kepercayaan negara lain kepada Indonesia menjadi pudar.
k.Merusak nama baik Indonesia di luar negeri.
l.Menghambat masuknya investasi asing.









Korupsi sebagai Pelanggaran Hukum
Korupsi adalah sebuah contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Melakukan korupsi berarti melanggar peraturan perundang-undangan. Mengapa korupsi dikategorikan sebagai perlu memahami pengertian korupsi.
Pengertian Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruption. Corruption berasal dari kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusa, menggoyahkan, memutar balik, maupun mengoyok. Menurut lembaga Transparency International, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalah gunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka (pejabat publik yang bersangkutan).
Berdasarkan sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur sebagai berikut.
a. Melanggar hukum yang berlaku.
b. Penyalahgunaan wewenang.
c. Merugikan negara.
d. Memperkaya pribadi/diri sendiri.
Menurut khazanah bahasa Indonesia, korupsi memiliki arti perbuatan menerima suap atau memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah. Sementara itu, sebagai istilah politik korupsi adalah gejala atau praktik di mana para pejabat badan-badan negara menyalahgunakan jabatan mereka sehingga memungkinkan terjadinya suap, pemalsuan, serta berbagai ketidakberesan lainnya demi keuntungan pribadi.
Apabila yang dikorupsi itu uang negara maka negara dirugikan. Apabila yang dikorupsi itu uang milik bersama, misalnya uang tabungan warga maka yang dirugikan adalah orang banyak. Pelaku korupsi dinamakan koruptor
Menurut ketentuan perundang-perundangan nasional, korupsi memiliki banyak pengertian. Dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa tindak korupsi mencakup hal-hal sebagai berikut.
a. Melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
b. Menyalahgunakan kewenangan, kesenpatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
c. Melakukan tindak pidana sebagaimana termaktub dalam Pasal 209,210,387,415,416,417,418,419,420,425, dan 435 KUHP.
Selain korupsi, ada pula istilah kolusi dan nepotisme. Ketiganya dikenal dengan nama KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme).
Kolusi berasal dari kata collusio yang artinya kesepakatan rahasia atau persekongkolan. Kolusi berarti permufakatan untuk melakukan kejahatan yang merugikan orang lain, masyarakat, atau negara.
Nepotisme berasal dari kata nepos yang artinya saudara sepupu. Nepotisme artinya perilaku yang mengumtamakan atau menguntungkan saudara sendiri dalam suatu jabatan publik sehingga b

Akibat Korupsi
Perbuatan korupsi sangat merugikan mesyarakat dan negara. Kerugian yang diderita pada umumnya
adalah berkurang atau habisnya kekayaan negara karena dikorupsi oleh pelaku.
Akibat korupsi, antara lain sebagai berikut.
a. Berkurang atau hilangnya keuangan negara.
b. Pembangunan terhambat karena banyak proyek yang kekurangan anggaran.
c. Anggaran negara membengkak karena harus menutup kekurangan biaya akibat dikorupsi.
d. Pemerintah menjadi tertutup.
e. Kepercayaan rakyat pada pemerintah menjad lemah atau menurun.
f. Ekonomi negara tidak stabil.
g. Menciptakan ketidakadilan sosial dan ekonomi masyarakat.
h. Menciptakan rasa amarah dan kekerasan di dalam masyarakat.
i. Merusak kejujuran dan prestasi orang dalam bekerja.
j. Kepercayaan negara lain kepada Indonesia menjadi pudar.
k. Merusak nama baik Indonesia di luar negeri.
l. Menghambat masuknya investasi asing.






 Dari segi semantik korupsi berasal dari bahasa Inggris yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah korupsi juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubunganya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.

• Secara hukum pengertian Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
• Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat negara dan keuangan jabatannya. Prinsip ini muncul di Barat setelah adanya Revolusi Perancis dan di negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke-19. Sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan, dianggap sebagai tindak korupsi.

Dasar hukum KPK
• * UU RI nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• * Kepres RI No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• * PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



• Undang-Undang
• * UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN
• * UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• * UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• * UU RI No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
• Peraturan Pemerintah
• * PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• * PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

• KLASIFIKASI PERBUATAN KORUPSI


 Merugikan keuangan negara
 Suap-menyuap
 Penggelapan dalam jabatan
 Pemerasan
 Perbuatan curang
 Benturan kepentingan dalam penggandaan
 Gratifikasi
 Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
 Tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
 Bank yang tidak memberikan rekening tersangka
 Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
 Orang yang memegang jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
 Saksi yang membuka identitas pelapor

KASUS KORUPSI
 THN. 2008
 16 Januari Mantan Kapolri Rusdihardjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Terlibat kasus dugaan korupsi pada pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Dugan kerugian negara yang diakibatkan Rusdihardjo sebesar 6.150.051 ringgit Malaysia atau sekitar Rp15 miliar. Rusdiharjo telah di vonis pengadilan Tipikor selama 2 tahun.
 * 14 Februari Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Rutan Polda Metro Jaya dan Rusli Simanjuntak ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Kedua petinggi BI ini ditetapkan tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak yang masing-masing empat tahun penjara.
 * 10 April Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ditahan di Rutan Mabes Polri. Burhanuddin diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Burhanuddin sudah di vonis pengadilan tipikor lima tahun penjara,
 * 27 November Aulia Pohan, besan Presiden SBY. Dia bersama tersangka lain, Maman Sumantri mendekam di ruang tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dititipkan oleh KPK di tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.
 * 2 Maret Jaksa Urip Tri Gunawan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua dan Arthalita Suryani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Jaksa Urip tertangkap tangan menerima 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Urip di vonis ditingkat pengadilan Tipikor dan diperkuat ditingkat kasasi di Mahkamah Agung selama 20 tahun penjara. Sedangkan Arthalita di vonis di Tipikor selama 5 tahun penjara.

• 12 Maret Pimpro Pengembangan Pelatihan dan Pengadaan alat pelatihan Depnakertrans Taswin Zein ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Taswin diduga terlibat dalam kasus penggelembungan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Depnakertrans tahun 2004 sebesar Rp 15 miliar dan Anggaran Daftar Isian sebesar Rp 35 miliar. Taswin telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
• * 20 Maret Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1998-2004) ditahan sejak 20 Maret 2008 di rutan Polda Metro Jaya. Saleh yang juga anggota DPR RI (Partai Golkar) ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2007 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15 miliar. Saleh Djasit telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
• * 10 November Mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Damkar ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. KPK juga menahan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemprov Jabar Ijudin Budhyana dan mantan kepala perlengkapan Wahyu Kurnia. Ijudin saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Jabar. Selain itu KPK telah menahan Ismed Rusdani pada Rabu (12/12/08). Ismed yang menjabat staf biro keuangan di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Damkar juga menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Yusuf juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 22 September 2008
• * 9 April Anggota DPR RI (PPP) Al Amin Nur Nasution dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sekda Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Al Amin tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Saat tertangkap ditemukan Rp 71juta dan 33.000 dolar Singapura. Mereka ditangkap bersama tiga orang lainnya di Hotel Ritz Carlton.
• * 17 April Anggota DPR RI (Partai Golkar) Hamka Yamdhu dan mantan Anggota DPR RI (Partai Golkar) Anthony Zeidra Abidin. Anthony Z Abidin yang juga menjabat Wakil Gubernur Jambi ditahan di Polres Jakarta Timur, Hamka Yamdhu ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Hamda dan Anthony Z Abidin diduga menerima Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia.

► http://sorak-aceh.or.id/Data/Public-Policy-Advocacy-Division/Definisi-Korupsi.html
► http://thamrin.wordpress.com/2006/07/18/definisi-korupsi/
► http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi#Dasar_hukum_KPK

Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia


Menyadarai betapa bahayanya korupsi, maka sejak era reformasi, pemerintah Indonesia secara serius melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan membentuk undang-undang dan lembaga yang secara khusus menangani masalah korupsi. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga yang secara khusus menangani masalah krupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
b. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
c. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
d. Tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
e. Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang untuk :
a. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
b. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
c. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
d. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi

Lembaga lain yang menangani korupsi adalah Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKN), dan Komisi Ombusman Nasi

Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas :
a. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri atas lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
b. Tim penasehat yang terdiri dari empat anggota
c. Pegawai Komisi Pembarantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi disusun sebagai berikut :
a. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap anggota
b. Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas empat orang, masing-masing merangkap anggota

Namun demikian, upaya penanggulangan korupsi membutuhkan peran serta bersama masyarakat. Masyarakat dapat berperan serta untuk menanggulangi penyakit ini. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk berikut ini :

a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
b. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
d. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
e. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1. Melaksanakan haknya sebagai mana tersebut di atas
2. Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Peran Serta melalui Lembaga Swadaya Masyarakat

Sekarang ini banyak sekali lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berkecimpung di bidang penanggulangan korupsi. Mereka secara aktif dan rajin melakukan kegiatan-kegiatan yang berintikan upaya menanggulangi korupsi, seperti melaporkan adanya tindak pidana korupsi oleh seorang pejabat, memberikan masukan dan kritik terhadap penggunaan anggaran suatu departemen, laporan dugaan korupsi suatu departemen, dan lain-lain.
Contoh lembaga swadaya masyarakat tersebut adalah :
a. Indonesian Corruption Watch (ICW)
b. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
c. Masyarakat Anti Korupsi (MARAK)

Peran Serta melalui Media

Media seperti koran, majalah, radio dan televisi menjadi sarana ampuh untuk ikut serta mencegah dan menanggulangi korupsi. Media dapat memberitakan adanya dugaan kasus korupsi yang terjadi di suatu lembaga pemerintah atau dugaan korupsi oleh seorang pejabat negara. Hasil pemberitaan dapat ditindak lanjuti oleh lembaga berwenang, misalnya KPK. Warga juga dapat menyampaikan melalui media adanya dugaan korupsi, kejadian korupsi atau hal lain yang berkaitan. Misalnya, dengan surat pembaca, kotak pos, opini, kolom pembaca, kring telepon, dan lain-lain.

Berikut ini contoh pemberitaan korupsi dari media:

Dugaan Korupsi Ujian Nasional Dilaporkan ke KPK

Rabu, 05 Juli 2006 | 11:56 WIB

LSM Peduli Pendidikan Bangsa melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan ujian nasional tahun 2006 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua LSM Peduli Pendidikan Bangsa mengatakan telah terjadi dugaan korupsi dalam anggaran untuk pelaksanaan ujian nasional tahun 2006 sebesar Rp 400 miliar. “Anggaran itu berasal dari APBN untuk seluruh Indonesia,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta, hari ini.

LSM Peduli Pendidikan Bangsa datang ke kantor Komisi sekitar pukul 11.15 WIB. Mereka ditemui oleh staf Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.





Upaya Pemberantasan














Mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Maraknya gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahsiswa, akhirnya ditanggapi Soeharto dengan membentuk Komite Empat yang beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan beribawa.
Pada masa reformasi, Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Setelah itu, pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk dengan Keppres pada masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu utnuk memberantas korupsi, TGPTPK akhirnya dibubarkan.
Sekarang pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan perang melawan korupsi. Tim Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (Timkas Tipikor) tertuang dalam UU No.31 Tahun 1999 dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertuang dalam UU No.30 Tahun 2002.

Kontrol Sosial oleh Lembaga Negara
Kontrol sosial seperti ini dilakukan melalui berbagai wadah yang telah diatur oleh perundang-undangan. Contoh, kontrol sosial melalui : KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berdasarkan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara/KPKPN (berdasarkan UU No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi.

Kontrol Sosial oleh Organisasi Masyarakat (ormas)
Kontrol sosial seperti ini dilaksanakan oleh berbagai kelompok penekan yang tergabung dalam berbagai organisasi non-pemerintah (Ornop). Organisasi tersebut melakukan pemantauan di berbagai bidang penyelenggaraan negara, antara lain sebagai :
a. Pemantau Pemerintah (goverment watch)
b. Pemantau Parlemen (parliament watch)
c. Pemantau Korupsi (corruption watch), dll.
Contoh ormas yang dimaksud adalah Indonesian Corruption Watch (ICW); Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI); Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK).




Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

A. Arti Kata Korupsi
 Menurut KBBI korupsi adalah : penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara( Perusahaan,dst ) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
 Menurut pendekatan hukum korupsi adalah: mengambil bagian yang bukan menjadi haknya.
B. Faktor Penyebab Korupsi Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono
1. Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan,hasrat,kehendak).
2. Rangsangan dari luar ( dorongan dari orang-orang terdekat,adanya kesempatan,kurang kontrol).
Faktor Penyebab Korupsi Menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP)










Menunjukan Sikap yang Sesuai
dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku

Hukum dibuat dengantujuan menjaga dan memelihara ketertiban dalam masyarakat, dan sekaligus juga untuk memenuhi rasa keadilan manusia. Oleh sebab itu, agar kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dengan aman, tentram dan tertib diperlukan sikap yang mampu mendukung ketentuan hukum yang berlaku. Sikap yang mendukung ketentuan hukum antara lain adalah sikap terbuka, sikap objektif, dan sikap mangutamakan kepentingan umum.

Sikap terbuka dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku, dapat mencakup hal-hal berikut:

Sikap Terbuka
Sikap terbuka merupakan sikap yang secara internal menunjukan adanya keinginan dari setiap warga Negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Sikap ini sangat penting dalam rangka menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat memupuk rasa saling percaya dalam membangun persatuan dan kesatuan

Sikap terbuka dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku, dapat mencakup hal-hal berikut:

a. Sanggup menyatakan suatu ketentuan hukum adalah benar atau salah,
b. Mau mengatakan apa adanya, benar atau salah,
c. Berupaya selalu jujur dalam memahami ketentuan hukum,
d. Berupaya untuk tidak menutup-nutupi kesalahan.
e. Beberapa contoh sikap objektif yang dapat ditunjukan antara lain:


Bersikap objektif atau rasional merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum dikembalikan pada data, fakta, dan dapat diterima oleh akal sehat. Seseorang yang mengedepankan objektivitas atau rasionalitas, akan memiliki pendirian kuat dan mampu berfikir jernih dalam menghadapi berbagai persoalan sehingga tidak mudah difitnah atau terombang-ambing oleh keadaan.

Beberapa contoh sikap objektif yang dapat ditunjukan antara lain:
a. Mampu menyatakan/ menunjukkan bahwa suatu katentuan hukum benar atau salah dengan argumaentasi yang baik,
b. Sanggup menyatakan ya atau tidak untuk suatu pelaksanaan ketentuan hukum dengan segala konsekuensinya,
c. Mampu member penjelasan yang netral dan dapat diterima akal sehat bahwa suatu pelaksanaan ketentuan hukum benar atau salah,
d. Sanggup menyatakan kekurangan atau kelemahannya jika orang lain lebih baik,
e. Menghargai orang lain sesuai dengan kemampuan, keahlian atau profesinya.
f. 3. Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum
g. Kepentingan umum atau kepentingan orang lain di mana pun berada pasti didahulukan. Sikap mengutamakan kepentingan umum merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan/ penting dalam suatu kurun waktu tertentu untuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya.
h. Dalam pelaksanaan ketentuan hukum, sikap mengutamakan kepentingan umum dapat dilihat pada beberapa contoh berikut ini:
Faktor Penyebab Korupsi Menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP)
1. Aspek individu, terdiri dari :
- Sifat tamak manusia
- Moral yang kurang kuat
- Penghasilan yang kurang mencukupi
- Kebutuhan hidup yang mendesak
- gaya hidup yang konsumtif
- Malas bekerja
- kurang beriman
2. Aspek Organisasi, terdiri dari :
- Kurang adanya keteladanan dari pimpinan
- Tidak adanya kultur organisasi yang benar
- Sistem akuntabilitas yang benar dari intansi pemerintah yang kurang memadai
- Kelemahan sistem pengendalian manajemen
- Manajemen cenderung menutupi korupsi dalam organisasi.

3Aspek tempat individu dan organisasi berada.
- Nilai-nilai dari masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi.
- Masyarakat kurang menyadari sbagai korban utama korupsi.
- Masyarakat kurang menyadari dirinya terlibat korupsi.
- Masyarakat kurang menyadari jika korupsi akan mudah dicegah dan diberantas jika masyarakat berperan aktif.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia sejak zaman orde lama s/d sekarang, berikut upaya yang dilakukan

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia sejak zaman orde lama s/d sekarang, berikut upaya yang dilakukan
 Pembentukan Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran)
yang dipimpin oleh A.H. Nasution , yang tugasnya mendata seluruh pejabat pada masa itu.
 Tim Operasi Tertib (Opstib)
 Pembentukan Operasi Budhi berdasarkan kepres No.275 tahun 1963 ditunjuk lagi A.H.Nasution sebagai pemimpin operasi Budhi yang bertugas menyeret pelaku koripsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga lain yang rawan korupsi. Namun tidak berhasil karena banyak yang lari ke luar negeri dan menolak dengan alasan tidak ada surat perintah.
 Komando tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dipimpin oleh Presiden Soekarno, merupakan langkah orde lama untuk memberantas korupsi dilanjutkan oleh pemerintah orde baru. Dengan dibentuknya beberapa lembaga untuk mengatasi korupsi seperti:
- Tim Pemberantas Korupsi (TPK)
- Komite 4, terdiri dari:
1. Prof.Johanes
2. I.J Kasimo
3. Mr. Wilopo
4. A.Cokroaminoto
Tugas utama membersihkan Depag, Bulog, C.V Waringin, Telkom dan Pertamina.
Sikap Patuh Terhadap Hukum

 Hukum bertujuan menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapan kepentingan manusia akan terlindungi. Dan Melindungi kepentingan manusia adalah fungsi dari hukum.
 Tujuan hukum dapat terwujud dengan semestinya atau sesuai dengan harapan seluruh anggota masyarakat/negara ketika ada persetujuhan kepada hukum tersebut. Tidak dapat kita bayangkan bagaimana kehidupan manusia tanpa adanya hukum.
 Menurut Guvtas Radbruch (filsuf Jerman) orang-orang akan mematuhi kaidah hukum kalau kaidah hukum itu sendiri ideal. Kaidah hukum tersebut ideal jika mencakup tiga unsur, yaitu:
 Gerechtigheit atau unsur keadilan.
 2) Zeckmaessigkeit atau unsur kemanfaatan.
 3) Sicherheit atau unsur kepastian.
Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H. dalam buku Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum menyatakan bahwa faktor-faktor penyebab anggota masyarakat mematuhi hukum adalah sebagai berikut.




KISI-KISI ULANGAN:

1. Mendeskripsikan pengertian hukum
2. Menjelaskan tujuan hukum
3. Menentukan macam-macam penggolongan hukum
4. Mendeskripsikan sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan RI
5. Menjelaskan pengertian sistem peradilan nasional
6. Menguraikan perangkat lembaga peradilan
7. Menganalisis macam-macam lembaga peradilan
8. Menganalisis peranan lembaga peradilan.
9. Menjelaskan pengertian pengembangan budaya hukum
10. Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum
11. Menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentang dengan hukum
12. Menganalisis macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku
13. Menjelaskan pengertian dan sebab-sebab korupsi
14. Menganalisis upaya dan kendala pemberantasan korupsi.
15. Mendeskripsikan macam-macam aturan tentang pemberantasan korupsi
16. Menunjukkan macam-macam perbuatan yang termasuk kategori korupsi.
17. Menunjukkan contoh sikap anti korupsi.
18. Menganalisis macam-macam perbuatan anti korupsi.
19. Menampilkan sikap anti korupsi
20.

KELAS XII

PENGERTIAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN

 Pemerintah adalah badan atau lembaga pelaksana urusan pemerintahan.
SEPERTI DI INDONESIA: PRESIDEN, DPR,MPR,BPK,MA, MKDAN DPD
 Pemerintahan adalah sistem bagaimana mengatur dan menjalankan negara.
SISTEM PEMERINTAHAN ADA 2: K. PARTAI
1. PRESIDENTIIL
2. MINISTERIIL PARLEMENTER K KOALISI

K NASIONAL
EKTRA PARLEMENTER

Kabinet ektra Parlementer: Kaninet yang pembentukannya di luar campur tangan parlemen (dibentuk oleh Presiden); tapi bertanggungjawab kepada parlemen

K. PARTAI : Kaninet yang semua anggotanya dari satu partai

K KOALISI : Kabinet yang anggotanya dari 2 atau lebih partai yang bergabung (berkoalisisi)

K NASIONAL : Kabinet yang anggotanya dari seluruh kekuatan politik yang ada di parlement (K Pelangi di Indonesia masa Presiden Megawati)


PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
Istilah sistem pemerintahan berasal dari dua kata,”sistem dan pemerintahan”
Menurut Carl J.Friederich,sistem pemerintahan ialah “suatu keseluruhan,terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungisional,baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungisional terhadap keseluruhannya,sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik,maka akan mempengaruhi keseluruhannya itu.
PENGERTIAN DAN CIRI CIRI PEMERINTAHAN PARLEMENTENGERTIAN DAN CIRI CIRI PEMERINTAHAN PARLEMENTER
PENGERTIAN DAN CIRI CIRI PEMERINTAHAN PARLEMENTER
 Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer

 sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.


Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer
1. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
2. Kepala Negara (Raja, Ratu, Sultan, Kaisar) hanya menjadi simbol
3. Tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif
4. Kepala pemerintahannya adalah Perdana Menteri
5. Kabinet diangkat , diberhentikan dan bertasnggungjawab pada parlementer
6. Jabatan kabinet tidak bisa ditentukan secara pasti sebab tergantung dukungan mayoritas parlemen
7. Kepala negara tidak dapat dipersalahkan dalam urusan pemerintahan sebab urusan pemerintahan dilakukan oleh Perdana Menteri
8. Kabinet dapat membubarkan parlemen dengan bantuan kepala negara

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer

1.Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen
3.Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6.Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weima Jerman dan Republik Keempat Perancis, Indonesia masa RIS dan UUDS 1950. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemeter juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.


Kelebihan system parlementer

1. Pembuat kebijakan dapat di tangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antar eksekutif & legislatif
2. Garis tangung jawab dalam pembuatan & pelaksanaan kebijakan publik jelas
3. Adanya penyesuaian yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi bahan – bahan dalam menjalankan pemerintahan
4. Kabinet dan parlemen sama-sama hati-hati karena keduanya dapat saling menjatuhkan ( Perlemen dapat memneri mosi tidak percaya pada kabinet; Kabinet dapat membubarkan parlemen dengan bantuan kepala negara)




Kekurangan system parlementer

1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen
2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.



Sistem Presidensiil
n yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjad ►merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Rod Hague. pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur

i Sistem presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
barhat Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
i-hati dal Ciri-ciri Pemerintahan Presidensiil
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

am menjalankan pemerintahan
TAHU•Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
••Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
••Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif


PRESID PRESIDENSIALENSIAL

Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Amerika Serikat adalah suatu negara raksasa (super power) yang mendapatkan kemerdekaannya melalui revolusi tahun 1776, dan setelah melalui proses yang cukup panjang maka tahun 1787, Sidang Majelis Konstituante sampai pada satu titik yaitu menerima dasar demokrasi Amerika, yang tetap tegak sampai sekarang yakni Konstitusi (UUD) Amerika Serikat. Sistem pemerintahan Amerika Serikat berdasarkan yang konstitusi ini bermaksud menegakkan demokrasi dan kebebasan warga negara.

Ciri-ciri penting pemerintahan Amerika
Serikat antara lain: :
Amerika Serikat adalah suatu negara Republik Federasi yangdemokratis;
2. sebagai negara Federasi maka terdapat pembagian kekuasaan konstitusional antara Pemerintah Federal (Serikat) dan Pemerintah Negara-negara Bagian atau State;
3. pemerintahan oleh rakyat (Government by the people) mengakui bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang terlihat dalam proses pemilihan umum;
4. terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif baik mengenai organ pelaksana maupun fungsi kekuasaan-kekuasaan badan-badan tersebut yang saling membatasi satu sama lain dengan asas checks and balances;

Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial
dibawah pengawasan langsung parl
2008/2009



Sistem Pemerint Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Menurut UUD 1945
ahan Ne Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Menurut UUD 1945garMenurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 :

a. Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.

b. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja

c. Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

a Republik I Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

ndonesia Menurut UUD 1945
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan.

2) Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
4) Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.

5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.

6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
l7) Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.



) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.

6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
7) Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.

Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945)

3.Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai berikut :

a. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

b. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.

c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
1) Menetapkan Undang-Undang Dasar,
2) Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
3) Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).

Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.

d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.

e. Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat.

Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.

f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.

Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945)

Ma Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasanbloggerzazainalmustafazainazainalmustafazazap08133568666

rzamateria. Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan.

b. Sistem Konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut :
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 3 ayat (3)
- Pasal 4 ayat (1)
- Pasal 5 ayat (1) dan (2)
- Dan lain-lain



c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.



f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17).

g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).



Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI

1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2) Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

UUD SEBELUM DI AMANDEMEN MELIPUTI UUD’45, UUDS’ 50, KONSTITUSI RIS, KEMBALI KE UUD’45


•Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, rumusan Pancasila adalah:
•a. Ketuhanan Yang Maha Esa
•b. Peri Kemanusiaan
•c. Kebangsaan
•d. Kerakyatan
•e. Keadilan Sosial

KONSTITUS

KONSTITUSI RIS
I RIS Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sekarang sepertinya mengarah seperti Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dengan adanya beberapa kali amandemen


Perbandingan Sistem Pemerintahan















































































1. 1. Negara Kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom.
2.Konstitusinya adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan tidak tertulis.
3.Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur.
4.Parlemen adalah bicameral, terdiri dari House of Commons atau Majelis Rendah dan House of Lords atau Majelis Tinggi. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip fundamental dari konstitusi.
5.Kabinet, adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh Perdana Menteri.

1. Pengertian pemerintah dan pemerintahan
Jawab :
 Pemerintah adalah badan atau lembaga pelaksana urusan pemerintahan.
 Pemerintahan adalah sistem bagaimana mengatur dan menjalankan negara.

2. Sebutkan 3 ciri utama bentuk pemerintahan Monarki!
Jawab : a. Dikepalai oleh seorang Raja/Ratu/Sultan
b. Heredeter (turun-menurun)
c. Masa jabatan tidak ditentukan

3. Sebutkan 3 ciri utama bentuk pemerintahan Republik!
Jawab : a. Dikepalai oleh seorang Presiden
b. Tidak heredeter (tidak turun-menurun)
c. Masa jabatan ditentukan

4. Sebutkan 5 ciri bentuk pemerintahan Monarki Absolut!
Jawab : a. Dikepalai oleh seorang Raja/Ratu/Sultan
b. Kekuasaan dan wewenangnya tak terbatas
c. Perintah Raja merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya
d. Pada diri Raja terdapat kekuasaan eksekutif,legislatif,dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya.
e. Negaranya bersifat totaliter

5. Sebutkan 5 ciri bentuk pemerintahan Monarki Konstitusional!
Jawab : a. Dikepalai oleh seorang Raja/Ratu/Sultan
b. Kekuasaannya dibatasi oleh Undang-Undang Dasar (Konstitusi)
c.Tindakan Raja dalam menjalankan pemerintahan harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi
d. Proses Monarki Konstitusional datang dari Raja itu sendiri karena ia takut dikudeta
e. Proses Monarki Konstitusional terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap Raja
6. Sebutkan 5 ciri bentuk pemerintahan Monarki Parlementer!
Jawab : a. Dikepalai ioleh sorang Raja/Ratu/Sultan
b. Parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
c. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (Perdana Menteri)
d. Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen
e. Fungsi Raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat)

7. Sebutkan 5 ciri bentuk pemerintahan Republik Absolut!
Jawab : a. Pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan
b. Konstitusi (UUD) diabaikan
c Parlemen tidak berperan mengatur negara sehingga pemerintahan tidak berfungsi
d. Partai politik hanya membenarkan kekuasaan diktator
e.Kekuasaannya tidak tak terbatas waktu, selama dia dapat mempertahankan diri

8. Sebutkan 5 ciri bentuk pemerintahan Republik Konstitusional!
Jawab :a.Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan
b. Presiden dipilih dari rakyat dan oleh rakyat
c. Masa jabatan Presiden ditentukan
d. Kekuasaan Presiden dibatasi oleh konstitusi
e. Pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen

9. Sebutkan 5 ciri bentuk pemerintahan Republik Parlementer!
Jawab : a. Presiden hanya sebagai kepala negara
b. Presiden tidak dapat diganggu gugat
c. Kepala pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada parlementer
d. Yang mengangkat Menteri adalah parlemen
e. Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif

10. Sebutkan 5 ciri sistem pemerintahan Presidensial!
Jawab : a. Kedudukan Presiden adalah sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
b. Presiden dan parlementer dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
c. Presiden dan parlementer tidak bisa saling mempengaruhi
d. Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen dalam masa jabatannya
e. Menteri-menteri yang diangkat oleh Presiden tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden

11. Sebutkan 5 ciri sistem pemerintahan Parlementer!
Jawab : a. Kepala negaranya adalah Raja/Ratu/Sultan
b. Kepala pemerintahannya adalah Perdana Menteri
c. Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlementer
d.Jabatan kabinet tidak bisa ditentukan secara pasti sebab tergantung dukungan mayoritas parlemen
e.Kepala negara tidak dapat dipersalahkan dalam urusan pemerintahan sebab urusan pemerintahan dilakukan oleh Perdana Menteri

12. Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan yang bagaimana? Berikan 5 bukti!
Jawab : Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial.
Buktinya :
a. Kepala negara dan kepela pemerintahan Indonesia adalah seorang Presiden
b Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
c. Menteri-menteri Indonesia diangkat oleh Presiden
d. Presiden Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh parlemen dalam masa jabatannya
e. Presiden dan parlementer Indonesia tidak bisa dipengaruhi

13. Sebutkan 5 persamaan antara sistem pemerintahan negara RI sebelum dan setelah amandemen!
Jawab : a. Kepala negara dan kepala pemerintahan adalah presiden
b. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
c. menteri negara sebagai pembantu presiden
d. berkedaulatan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD
e. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden


14. Sebutkan 5 perbedaan antara sistem pemerintahan negara RI sebelum dan setelah amandemen!
Jawab :
Sebelum Amandemen Setelah Amandemen
Pasal 1 ayat 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR Kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan menurut UUD
Pasal 5 ayat 1 Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 6 ayat 2 Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
Pasal 13 Presiden menerima duta negara lain Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

15. Sebutkan 5 persamaan sistem pemerintahan Amerika dan Indonesia!
Jawab : a. Presiden sama-sama sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
b. Presiden sama-sama dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu
c. Presiden sama-sama ditentukan masa jabatannya
d. Presiden sama-sama berhak memilih kabinetnya
e. Presiden sama-sama menyetujui RUU


16. Sebutkan 5 perbedaan sistem pemerintahan Amerika dan Indonesia!
Jawab :
No Amerika Serikat Indonesia
1. Menganut ajaran Montesquieu Tidak menganut ajaran Montesquieu
2. Masa bakti Presiden selama 4 tahun Masa bakti Presiden selama 5 tahun
3. Badan legislatif terdiri atas Preiden dan DPR Badan legislatif terdiri atas Senat dan DPR
4. Menganut Separation of Power Menganut Distribution of Power
5. Berbentuk negara Serikat Berbentuk negara Kesatuan

17. Berikan 5 bukti hubungan antar lembaga!
Jawab : a. Eksekutif & yudikatif : bekerjasama membentuk Undang-Undang
b. Eksekutif & yudikatif : bekerjasama tentang grasi dan rehabilitasi
c. Eksekutif & yudikatif : bekerjasama dalam hal perjanjian dengan negara lain, pernyataan perang,dan pernyataan damai
d. Eksekutif & legislatif : bekerjasama tentang amnesti dan abolisi
e. Legislatif & eksaminatif : bekerjasama masalah keuangan


KISI-KISI ULANGAN:
1. PENGERTIAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
2. CIRI-CIRI PEMERINTAHAN REPUBLIK
3. CIRI-CIRI PEMERINTAHAN PARLEMENTER
4. KELEBIHAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENTIIL
5. KELEBIHAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
6. KELEMAHAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENTIIL
7. KELEMAHAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
8. 7 KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN RI SEBELUM AMANDEMEN
9. CIRI-CIRI SISTEM PEMERINTAHAN SETELAH AMANDEMEN
10. PERSAMAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN AMERIKA
11. PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN AMERIKA
12. SEBAB DAN CARA PEMBERHENTIAN PRESIDEN RI MENURUT UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
13. BUKTI-BUKTI PEMERINTAHAN INDONESIA MENGANUT DISTRIBUTION OF POWERS
14. CIRI-CIRI SISTEM PEMERINTAHAN DI NEGARA INGGRIS
15. KEKUASAAN PRESIDEN RI SEBAGAI KEPALA NEGARA
16. KEKUASAAN PRESIDEN RI SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN
17.