Selasa, 24 November 2009

KELAS XII

PENGERTIAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN

 Pemerintah adalah badan atau lembaga pelaksana urusan pemerintahan.
SEPERTI DI INDONESIA: PRESIDEN, DPR,MPR,BPK,MA, MKDAN DPD
 Pemerintahan adalah sistem bagaimana mengatur dan menjalankan negara.
SISTEM PEMERINTAHAN ADA 2: K. PARTAI
1. PRESIDENTIIL
2. MINISTERIIL PARLEMENTER K KOALISI

K NASIONAL
EKTRA PARLEMENTER

Kabinet ektra Parlementer: Kaninet yang pembentukannya di luar campur tangan parlemen (dibentuk oleh Presiden); tapi bertanggungjawab kepada parlemen

K. PARTAI : Kaninet yang semua anggotanya dari satu partai

K KOALISI : Kabinet yang anggotanya dari 2 atau lebih partai yang bergabung (berkoalisisi)

K NASIONAL : Kabinet yang anggotanya dari seluruh kekuatan politik yang ada di parlement (K Pelangi di Indonesia masa Presiden Megawati)


PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
Istilah sistem pemerintahan berasal dari dua kata,”sistem dan pemerintahan”
Menurut Carl J.Friederich,sistem pemerintahan ialah “suatu keseluruhan,terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungisional,baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungisional terhadap keseluruhannya,sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik,maka akan mempengaruhi keseluruhannya itu.
PENGERTIAN DAN CIRI CIRI PEMERINTAHAN PARLEMENTENGERTIAN DAN CIRI CIRI PEMERINTAHAN PARLEMENTER
PENGERTIAN DAN CIRI CIRI PEMERINTAHAN PARLEMENTER
 Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer

 sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.


Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer
1. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
2. Kepala Negara (Raja, Ratu, Sultan, Kaisar) hanya menjadi simbol
3. Tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif
4. Kepala pemerintahannya adalah Perdana Menteri
5. Kabinet diangkat , diberhentikan dan bertasnggungjawab pada parlementer
6. Jabatan kabinet tidak bisa ditentukan secara pasti sebab tergantung dukungan mayoritas parlemen
7. Kepala negara tidak dapat dipersalahkan dalam urusan pemerintahan sebab urusan pemerintahan dilakukan oleh Perdana Menteri
8. Kabinet dapat membubarkan parlemen dengan bantuan kepala negara

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer

1.Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen
3.Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6.Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weima Jerman dan Republik Keempat Perancis, Indonesia masa RIS dan UUDS 1950. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemeter juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.


Kelebihan system parlementer

1. Pembuat kebijakan dapat di tangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antar eksekutif & legislatif
2. Garis tangung jawab dalam pembuatan & pelaksanaan kebijakan publik jelas
3. Adanya penyesuaian yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi bahan – bahan dalam menjalankan pemerintahan
4. Kabinet dan parlemen sama-sama hati-hati karena keduanya dapat saling menjatuhkan ( Perlemen dapat memneri mosi tidak percaya pada kabinet; Kabinet dapat membubarkan parlemen dengan bantuan kepala negara)




Kekurangan system parlementer

1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen
2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.



Sistem Presidensiil
n yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjad ►merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Rod Hague. pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur

i Sistem presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
barhat Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
i-hati dal Ciri-ciri Pemerintahan Presidensiil
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

am menjalankan pemerintahan
TAHU•Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
••Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
••Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif


PRESID PRESIDENSIALENSIAL

Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Amerika Serikat adalah suatu negara raksasa (super power) yang mendapatkan kemerdekaannya melalui revolusi tahun 1776, dan setelah melalui proses yang cukup panjang maka tahun 1787, Sidang Majelis Konstituante sampai pada satu titik yaitu menerima dasar demokrasi Amerika, yang tetap tegak sampai sekarang yakni Konstitusi (UUD) Amerika Serikat. Sistem pemerintahan Amerika Serikat berdasarkan yang konstitusi ini bermaksud menegakkan demokrasi dan kebebasan warga negara.

Ciri-ciri penting pemerintahan Amerika
Serikat antara lain: :
Amerika Serikat adalah suatu negara Republik Federasi yangdemokratis;
2. sebagai negara Federasi maka terdapat pembagian kekuasaan konstitusional antara Pemerintah Federal (Serikat) dan Pemerintah Negara-negara Bagian atau State;
3. pemerintahan oleh rakyat (Government by the people) mengakui bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang terlihat dalam proses pemilihan umum;
4. terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif baik mengenai organ pelaksana maupun fungsi kekuasaan-kekuasaan badan-badan tersebut yang saling membatasi satu sama lain dengan asas checks and balances;

Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial
dibawah pengawasan langsung parl
2008/2009



Sistem Pemerint Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Menurut UUD 1945
ahan Ne Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Menurut UUD 1945garMenurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 :

a. Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.

b. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja

c. Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

a Republik I Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

ndonesia Menurut UUD 1945
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan.

2) Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
4) Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.

5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.

6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
l7) Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.



) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.

6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
7) Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.

Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945)

3.Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai berikut :

a. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

b. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.

c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
1) Menetapkan Undang-Undang Dasar,
2) Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
3) Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).

Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.

d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.

e. Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat.

Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.

f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.

Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945)

Ma Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasanbloggerzazainalmustafazainazainalmustafazazap08133568666

rzamateria. Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan.

b. Sistem Konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut :
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 3 ayat (3)
- Pasal 4 ayat (1)
- Pasal 5 ayat (1) dan (2)
- Dan lain-lain



c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.



f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17).

g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).



Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI

1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2) Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

UUD SEBELUM DI AMANDEMEN MELIPUTI UUD’45, UUDS’ 50, KONSTITUSI RIS, KEMBALI KE UUD’45


•Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, rumusan Pancasila adalah:
•a. Ketuhanan Yang Maha Esa
•b. Peri Kemanusiaan
•c. Kebangsaan
•d. Kerakyatan
•e. Keadilan Sosial

KONSTITUS

KONSTITUSI RIS
I RIS Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sekarang sepertinya mengarah seperti Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dengan adanya beberapa kali amandemen


Perbandingan Sistem Pemerintahan















































































1. 1. Negara Kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom.
2.Konstitusinya adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah dan tidak tertulis.
3.Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur.
4.Parlemen adalah bicameral, terdiri dari House of Commons atau Majelis Rendah dan House of Lords atau Majelis Tinggi. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip fundamental dari konstitusi.
5.Kabinet, adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh Perdana Menteri.

1. Pengertian pemerintah dan pemerintahan
Jawab :
 Pemerintah adalah badan atau lembaga pelaksana urusan pemerintahan.
 Pemerintahan adalah sistem bagaimana mengatur dan menjalankan negara.

2. Sebutkan 3 ciri utama bentuk pemerintahan Monarki!
Jawab : a. Dikepalai oleh seorang Raja/Ratu/Sultan
b. Heredeter (turun-menurun)
c. Masa jabatan tidak ditentukan

3. Sebutkan 3 ciri utama bentuk pemerintahan Republik!
Jawab : a. Dikepalai oleh seorang Presiden
b. Tidak heredeter (tidak turun-menurun)
c. Masa jabatan ditentukan

4. Sebutkan 5 ciri bentuk pemerintahan Monarki Absolut!
Jawab : a. Dikepalai oleh seorang Raja/Ratu/Sultan
b. Kekuasaan dan wewenangnya tak terbatas
c. Perintah Raja merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya
d. Pada diri Raja terdapat kekuasaan eksekutif,legislatif,dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya.
e. Negaranya bersifat totaliter

5. Sebutkan 5 ciri bentuk pemerintahan Monarki Konstitusional!
Jawab : a. Dikepalai oleh seorang Raja/Ratu/Sultan
b. Kekuasaannya dibatasi oleh Undang-Undang Dasar (Konstitusi)
c.Tindakan Raja dalam menjalankan pemerintahan harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi
d. Proses Monarki Konstitusional datang dari Raja itu sendiri karena ia takut dikudeta
e. Proses Monarki Konstitusional terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap Raja
6. Sebutkan 5 ciri bentuk pemerintahan Monarki Parlementer!
Jawab : a. Dikepalai ioleh sorang Raja/Ratu/Sultan
b. Parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
c. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (Perdana Menteri)
d. Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen
e. Fungsi Raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat)

7. Sebutkan 5 ciri bentuk pemerintahan Republik Absolut!
Jawab : a. Pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan
b. Konstitusi (UUD) diabaikan
c Parlemen tidak berperan mengatur negara sehingga pemerintahan tidak berfungsi
d. Partai politik hanya membenarkan kekuasaan diktator
e.Kekuasaannya tidak tak terbatas waktu, selama dia dapat mempertahankan diri

8. Sebutkan 5 ciri bentuk pemerintahan Republik Konstitusional!
Jawab :a.Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan
b. Presiden dipilih dari rakyat dan oleh rakyat
c. Masa jabatan Presiden ditentukan
d. Kekuasaan Presiden dibatasi oleh konstitusi
e. Pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen

9. Sebutkan 5 ciri bentuk pemerintahan Republik Parlementer!
Jawab : a. Presiden hanya sebagai kepala negara
b. Presiden tidak dapat diganggu gugat
c. Kepala pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada parlementer
d. Yang mengangkat Menteri adalah parlemen
e. Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif

10. Sebutkan 5 ciri sistem pemerintahan Presidensial!
Jawab : a. Kedudukan Presiden adalah sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
b. Presiden dan parlementer dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
c. Presiden dan parlementer tidak bisa saling mempengaruhi
d. Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen dalam masa jabatannya
e. Menteri-menteri yang diangkat oleh Presiden tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden

11. Sebutkan 5 ciri sistem pemerintahan Parlementer!
Jawab : a. Kepala negaranya adalah Raja/Ratu/Sultan
b. Kepala pemerintahannya adalah Perdana Menteri
c. Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlementer
d.Jabatan kabinet tidak bisa ditentukan secara pasti sebab tergantung dukungan mayoritas parlemen
e.Kepala negara tidak dapat dipersalahkan dalam urusan pemerintahan sebab urusan pemerintahan dilakukan oleh Perdana Menteri

12. Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan yang bagaimana? Berikan 5 bukti!
Jawab : Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial.
Buktinya :
a. Kepala negara dan kepela pemerintahan Indonesia adalah seorang Presiden
b Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
c. Menteri-menteri Indonesia diangkat oleh Presiden
d. Presiden Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh parlemen dalam masa jabatannya
e. Presiden dan parlementer Indonesia tidak bisa dipengaruhi

13. Sebutkan 5 persamaan antara sistem pemerintahan negara RI sebelum dan setelah amandemen!
Jawab : a. Kepala negara dan kepala pemerintahan adalah presiden
b. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
c. menteri negara sebagai pembantu presiden
d. berkedaulatan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD
e. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden


14. Sebutkan 5 perbedaan antara sistem pemerintahan negara RI sebelum dan setelah amandemen!
Jawab :
Sebelum Amandemen Setelah Amandemen
Pasal 1 ayat 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR Kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan menurut UUD
Pasal 5 ayat 1 Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 6 ayat 2 Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
Pasal 13 Presiden menerima duta negara lain Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

15. Sebutkan 5 persamaan sistem pemerintahan Amerika dan Indonesia!
Jawab : a. Presiden sama-sama sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
b. Presiden sama-sama dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu
c. Presiden sama-sama ditentukan masa jabatannya
d. Presiden sama-sama berhak memilih kabinetnya
e. Presiden sama-sama menyetujui RUU


16. Sebutkan 5 perbedaan sistem pemerintahan Amerika dan Indonesia!
Jawab :
No Amerika Serikat Indonesia
1. Menganut ajaran Montesquieu Tidak menganut ajaran Montesquieu
2. Masa bakti Presiden selama 4 tahun Masa bakti Presiden selama 5 tahun
3. Badan legislatif terdiri atas Preiden dan DPR Badan legislatif terdiri atas Senat dan DPR
4. Menganut Separation of Power Menganut Distribution of Power
5. Berbentuk negara Serikat Berbentuk negara Kesatuan

17. Berikan 5 bukti hubungan antar lembaga!
Jawab : a. Eksekutif & yudikatif : bekerjasama membentuk Undang-Undang
b. Eksekutif & yudikatif : bekerjasama tentang grasi dan rehabilitasi
c. Eksekutif & yudikatif : bekerjasama dalam hal perjanjian dengan negara lain, pernyataan perang,dan pernyataan damai
d. Eksekutif & legislatif : bekerjasama tentang amnesti dan abolisi
e. Legislatif & eksaminatif : bekerjasama masalah keuangan


KISI-KISI ULANGAN:
1. PENGERTIAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
2. CIRI-CIRI PEMERINTAHAN REPUBLIK
3. CIRI-CIRI PEMERINTAHAN PARLEMENTER
4. KELEBIHAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENTIIL
5. KELEBIHAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
6. KELEMAHAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENTIIL
7. KELEMAHAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
8. 7 KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN RI SEBELUM AMANDEMEN
9. CIRI-CIRI SISTEM PEMERINTAHAN SETELAH AMANDEMEN
10. PERSAMAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN AMERIKA
11. PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN AMERIKA
12. SEBAB DAN CARA PEMBERHENTIAN PRESIDEN RI MENURUT UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
13. BUKTI-BUKTI PEMERINTAHAN INDONESIA MENGANUT DISTRIBUTION OF POWERS
14. CIRI-CIRI SISTEM PEMERINTAHAN DI NEGARA INGGRIS
15. KEKUASAAN PRESIDEN RI SEBAGAI KEPALA NEGARA
16. KEKUASAAN PRESIDEN RI SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN
17.

2 komentar: